Kehutanan dan Perkebunan - PENGELOLAAN SUMBER DAYA HUTAN BERBASIS MASYARAKAT
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 25 TAHUN 2002 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA HUTAN BERBASIS MASYARAKAT
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan selain yang berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya kabupaten/kota, dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Sumber Daya Hutan Berbasis Masyarakat sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, termasuk pengaturan mengenai pengelolaan sumber daya hutan berbasis masyarakat.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UUNo. 23 Tahun 2014.
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 25 Tahun 2002 tentang tentang Pengelolaan Sumber Daya Hutan Berbasis Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2002 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 381) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 25 Tahun 2002 tentang tentang Pengelolaan Sumber Daya Hutan Berbasis Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- -
- 4
|