Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 111 Tahun 1993

Perluasan Berlakunya Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan, Staatsblad 1898 Nomor 90 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 2 Prp Tahun 1965

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 1993 tentang Perluasan Berlakunya Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan, Staatsblad 1898 Nomor 90 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 2 Prp Tahun 1965
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
111
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1993
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 November 1993
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
13 November 1993
Sumber
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan