Peraturan ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Pangandaran, yang meliputi: Pendahuluan; Ketentuan Umum; Struktur APBD dan Kode Rekening; Prosedur Perencanaan Pembangunan; Prosedur Penganggaran; Prosedur Perubahan APBD; Prosedur Pelaksanaan APBD; Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Kerugian Daerah; Badan Layanan Umum Daerah; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat