Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 3 Tahun 2016

Penyertaan Modal Daerah Non Kas Ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirtauli

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah Non Kas ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirtauli dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan terkait Penyertaan Modal Daerah Non Kas. Dalam hal Penyertaan Modal Daerah Non Kas ke dalam Modal PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar bersumber dari Penerusan Dana hibah Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah secara Non Kas oleh Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Non Kas Ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirtauli
T.E.U.
Indonesia, Kota Pematang Siantar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pematangsiantar
Tanggal Penetapan
09 November 2016
Tanggal Pengundangan
09 November 2016
Tanggal Berlaku
09 November 2016
Sumber
LD. 2016/ No. 3
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pematang Siantar
Bidang
Halaman ini telah diakses 867 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan