ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan daerah. berdasarkan Pertimbangan ini telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 83.2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah Kabupaten Tapanuli Tengah, dan perlu dilakukan penyesuaian berdasarakan UU No.23 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat Permendagri No.13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011 tentang Peraturan Kedua atas Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,perlu mengatur tata cara penganggran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga dengan Perbub.
Berdasarkan pertimbangan diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Soaial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :UU No.7 Drt.1956, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, UU No.12 tahun 2011, UU No.17 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, Permen No.55 Tahun 2005, Permen No.56 Tahun 2005, Peren No.57 tahun 2005,Permen No.58 Tahun 2005, Permen No.72 Tahun 2005,Permen No.79 Tahun 2005, Permen No.6 Tahun 2006, Permen No.8 Tahun 2006, Permen No.38 Tahun 2007, Permen No.21 tahun 2008, Permen No.22 Tahun 2008, Permen No.83 Tahun 2012, Perpres NO.54 Tahun 2010, KepresRI No.42 Tahun 2002, Permendari No.13 Tahun 2006, Permendagri No.24 Tahun 2009, Permendagri No.32 Tahun 2011, Permendagri 33 Tahun 2012, Perda Kab. Tapanuli Tengah No.13 Tahun 2008, Perbup Tapanuli Tengah No. 5 Tahun 2013, Perda Kab Tapanuli Tengah NO. 10 Tahun 2016.
- Ketentuan Umum, Tujuan pemberian hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga, Penerima Hibah, Bantuan sosial, Bantuan keuangan, dan Penerima Belanja Tidak Terduga, Pengusulan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Belanja HIbah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga, Monitoring dan Pengawasan Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja TIdak Terduga, Penutup
|