Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan UPT Dinas/Badan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat