Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1948

Mencabut Pasal 27 Peraturan Tentang Pengangkatan dan Gaji Pegawai Negeri dan Pasal 11 Peraturan Tentang Gaji Pekerja Penduduk di Jawa. Untuk Sementara Waktu Menjalankan Lagi "Reglement Omtrent Het Verlenen Van Binnenlandsche Verloven Aan Burgerlijke Landsdienaren

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1948 tentang Mencabut Pasal 27 Peraturan Tentang Pengangkatan dan Gaji Pegawai Negeri dan Pasal 11 Peraturan Tentang Gaji Pekerja Penduduk di Jawa. Untuk Sementara Waktu Menjalankan Lagi "Reglement Omtrent Het Verlenen Van Binnenlandsche Verloven Aan Burgerlijke Landsdienaren
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1948
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Maret 1948
Tanggal Pengundangan
01 April 1948
Tanggal Berlaku
01 Juli 1947
Sumber
kemenkumham.go.id
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 979 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan