- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Taksasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2016 secara rinci, Pendapatan Daerah, Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Lain-Lain Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Belanja Langung dan Tidak Langsung, Pembiayaan Daerah, Penerimaan dan Pengeluaran Daerah. Pelaksanaan Pengeluaran terkait pendanaan kegiatan dalam Keadaan Darurat harus ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Walikota Pematangsiantar menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai Landasan Operasional Pelaksanaan APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat