Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tarif Layanan; 3. Kelas Perawatan; 4. Kegiatan yang Dikenakan Tarif; 5. Tata Cara Penetapan Biaya Pasien Dengan Penjamin; 6. Keringanan dan Pembebasan Tarif; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat