Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilam Berupa Tunjangan Bagi Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan; 4. Sidang dan Rapat Majelis Pertimbangan; 5. Penilaian Kerugian Daerah; 6. Penetapan Bobot Kesalahan Terhadap Kerugian Daerah; 7. Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; 8. Kadaluwarsa; 9. Penghapusan; 10. Pembebasan; 11. Penyetoran; 12. Pelaporan; 13. Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; 14. Ketentuan Lain-Lain; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat