Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka No. 17 Tahun 2014

TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilam Berupa Tunjangan Bagi Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan; 4. Sidang dan Rapat Majelis Pertimbangan; 5. Penilaian Kerugian Daerah; 6. Penetapan Bobot Kesalahan Terhadap Kerugian Daerah; 7. Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; 8. Kadaluwarsa; 9. Penghapusan; 10. Pembebasan; 11. Penyetoran; 12. Pelaporan; 13. Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; 14. Ketentuan Lain-Lain; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majalengka Nomor 17 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
31 Desember 2014
Sumber
BD 2014/17
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan