Peraturan ini mengatur mengenai menyatakan tujuan penanggulangan HIV/AIDS, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengurangi stigma terhadap penderita. Mengatur definisi terkait HIV/AIDS serta ruang lingkup penanggulangan yang meliputi pencegahan, pengobatan, dan dukungan sosial. Menetapkan kewajiban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, termasuk penyuluhan dan pengadaan layanan kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat