Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 3 Tahun 2012

Peternakan dan Kesehatan Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai menyusun pedoman untuk pengelolaan usaha peternakan yang berkelanjutan. Mengatur upaya pencegahan dan pengendalian penyakit hewan, termasuk vaksinasi dan pemeriksaan kesehatan. Menyediakan ketentuan mengenai perlindungan dan kesejahteraan hewan dalam proses peternakan. Mengadakan program pendidikan dan penyuluhan untuk peternak mengenai praktik terbaik dalam peternakan dan kesehatan hewan. Serta adanya sanksi administratif dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
25 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2012
Tanggal Berlaku
25 Juli 2012
Sumber
LD 2012/NO.03
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 727 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan