Peraturan Bupati (PERBUP) Provinsi Sumatera Utara No. 3 Tahun 2015

Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja, Tempat Bertugas, Dan Kelangkaan Profesi Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Serta Dokter Spesialis Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja, Tempat Bertugas, Dan Kelangkaan Profesi Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Serta Dokter Spesialis Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
02 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2015
Tanggal Berlaku
02 Februari 2015
Sumber
BD. 2015/ No. 239
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 249 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan