Peraturan ini mengatur tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Daerah melalui Sistem Online, berisi ketentuan umum; sistem online data transaksi usaha; perjanjian kerja sama pelaksanaan sistem online; pembukaan rekening, penyetoran dana, dan surat kuasa perintah transfer debit pembayaran pajak; pembayaran pajak terutang dan pelaporan pajak; pembayaran dan pelaporan pajak secara manual; hak dan kewajiban,; sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat