Materi Pokok ini antara lain memuat tentang Ketentuan umum; Kedudukan, tugas dan Fungsi Akademi Keperawatan, Susunan organisasi dan Bagan struktur oorganisasi Akademi Keperawatan; Pelayanan, Tugas, Kewajiban, Tanggung Jawab dan Wewenang : a. direktur, b. Wakil Direktur Bidang Akademik, Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, Wakil Direktur Bidang Administrasi umum; Kelompok Jabatan Fungsional serta tugasnya; Tata Kerja yang wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi baik dalam hubungannya dengan Instansi Pemerintah maupun dengan institusi lainnya; Pembiayaan yang dibebankan pada APBD dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat