Materi Pokok memuat tentang Ketentuan Umum; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi (1) Setiap Pemakaian Mobil Ambulance dan Mobil Jenazah pada Puskesmas dikenakan retribusi pelayanan kesehatan yang terdiri atas jasa sarana dan jasa pelayanan. (2) Struktur dan besamya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat