Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Objek, Subjek, Wajib Retribusi Pelayanan Pemakaian dan Pengabuan Mayat; Dasar Pengenaan Tarif Retribusi; Sarana Pungutan Retribusi; Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Waktu Pelaksanaan Retribusi; Tata Cara Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Retribusi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat