Peraturan ini memuat ketentuan mengenai Biaya Perjalanan Dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dharma Wanita Persatuan Kota Batu Tahun Anggaran 2017, berisi besaran uang harian perjalanan dinas di dalam kota Batu, dalam wilayah malang raya, dalam wilayah Provinsi Jawa Timur, di luar wilayah Provinsi Jawa Timur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat