Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 60 Tahun 2014

pola Tata Kelola RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Pola Tata kelola RSUD dr. H.Slamet M; Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai acuan dalam pengelolaan RSUD baik dari sisi finansial, manajemen, maupun kepegawaian; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk: a. meningkatkan profesionalisme pelayanan kesehatan secara lebih efektif dan efisien serta berkualitas, meningkatkan fleksibilitas dan akuntabilitas pengelolaan dana serta optimalisasi pemanfaatan teknologi; dan b. meningkatkan harmonisasi tata kerja, prosedur kerja, tugas, dan fungsi serta sumber daya manusia pada RSUD; Kedudukan, tugas dan Fungsi RSUD; Tanggung Jawab dan Kewenangan Bupati; Visi dan Misi RSUD; Kewenangan Direktur; Tata Kelola RSUD; Prosedur Kerja; Pengelompokan Fungsi; Pengelolaan Sumber Daya Manusia; Penyelenggaraan BLUD; Remunerasi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 60 Tahun 2014 tentang pola Tata Kelola RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
31 Desember 2014
Sumber
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 749 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan