Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Pola Tata kelola RSUD dr. H.Slamet M; Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai acuan dalam pengelolaan RSUD baik dari sisi finansial, manajemen, maupun kepegawaian; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk: a. meningkatkan profesionalisme pelayanan kesehatan secara lebih efektif dan efisien serta berkualitas, meningkatkan fleksibilitas dan akuntabilitas pengelolaan dana serta optimalisasi pemanfaatan teknologi; dan b. meningkatkan harmonisasi tata kerja, prosedur kerja, tugas, dan fungsi serta sumber daya manusia pada RSUD; Kedudukan, tugas dan Fungsi RSUD; Tanggung Jawab dan Kewenangan Bupati; Visi dan Misi RSUD; Kewenangan Direktur; Tata Kelola RSUD; Prosedur Kerja; Pengelompokan Fungsi; Pengelolaan Sumber Daya Manusia; Penyelenggaraan BLUD; Remunerasi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat