Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Penjabaran Tugas dan Fungsi RSUD Waru; Penjabaran Tugas dan Fungsi (Direktur, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan, Seksi Penunjang Medik dan Non Medik, Kelompok Jabatan Fungsional, Instalasi, Komite, Staf Medik Fungsional dan Staf Fungsional Lainnya, Satuan Pengawas Intern,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat