Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik berisi Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Hasil yang diharapkan, Ruang Lingkup, Objek, Pelaksana, Pelaksanaan Survei, Unsur survei, Metode Survei, Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat