Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 75 Tahun 1993

Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 1993 tentang Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
75
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1993
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Agustus 1993
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
11 Agustus 1993
Sumber
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 865 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 62 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penataan Ruang Nasional
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 57 Tahun 1989 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan