Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Penataan dan Pemerataan Guru PNS; Penataan dan Pemerataan Guru; Pelaporan (Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS, Kepala Dinas menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala kepada Bupati); Pemantauan dan Evaluasi Penataan dan Pemerataan guru PNS (Bupati dapat membentuk Tim Pengarah yang terdiri atas Sekretaris Daerah; Kepala Dinas Pendidikan, lnspektur, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, dan Ketua Dewan Pendidikan, untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan); Pendanaan (Pendanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten dibebankan pada APBD Kabupaten Pamekasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat