Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 42 Tahun 2014

Sistem Remunerasi pada BLUD RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan umum Sistem Remunerasi pada BLUD RSUD dr. H. Slamet Martodirjo; Tujuan dan Prinsip Remunerasi; Jenis Remunerasi; Sumber Remunerasi; Remunerasi Pejabat Pengelola BLUD; Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas (Pembentukan dewan pengawas, remunerasi Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas); Remunerasi Pegawai; Pembagian Jasa Pelayanan Dokter Spesialis Tamu; Pos Remunerasi Pegawai; Pelaksanaan Sistem Remunerasi; Penyesuaian Sistem Remunerasi; Monitoring dan Evaluasi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 42 Tahun 2014 tentang Sistem Remunerasi pada BLUD RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
05 November 2014
Tanggal Berlaku
01 April 2014
Sumber
BD No 45
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1035 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan