Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan umum Sistem Remunerasi pada BLUD RSUD dr. H. Slamet Martodirjo; Tujuan dan Prinsip Remunerasi; Jenis Remunerasi; Sumber Remunerasi; Remunerasi Pejabat Pengelola BLUD; Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas (Pembentukan dewan pengawas, remunerasi Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas); Remunerasi Pegawai; Pembagian Jasa Pelayanan Dokter Spesialis Tamu; Pos Remunerasi Pegawai; Pelaksanaan Sistem Remunerasi; Penyesuaian Sistem Remunerasi; Monitoring dan Evaluasi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat