Peraturan ini mengatur tentang Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 berisi Ketentuan Umum, Kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban BPO, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat