Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Sistem dan Prosedur Pemberian Dana Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni yang berisi 1. Seluruh ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 19 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Pemberian Dana Bantuan Bedah Rumah Tidak t"ayak Huni yang menggunakan nomenklatur Bagran Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kota Batu diubah dan harus dibaca Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Batu. 2. Ketentuan mengenai perubahan nomenklatur Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada angka I dilaksanakan mulai tanggal 3 Januari 2017
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat