Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas prinsip, dasar, konvensi, aturan, dan praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan; Penjabaran Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 1. Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; 2. Kebijakan Akuntansi Dalam Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran 3. Kebijakan Akuntansi Dalam Penyusunan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; 4. Kebijakan Akuntansi dalam Penyusunan Neraca; 5. Kebijakan Akuntansi Dalam Penyusunan Laporan Operasional; 6. Kebijakan Akuntansi Dalam Penyusunan Laporan Perubahan Ekuitas; 7. Kebijakan Akuntansi Dalam Penyusunan Laporan Arus Kas; dan 8. Kebijakan Akuntansi Dalam Penyusunan Catatan Atas Laporan Keuangan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat