Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 30 Tahun 2014

Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum SPM Bidang Perumahan Rakyat; Maksud, Tujuan dan Fungsi (Maksud ditetapkannya Petunjuk Teknis SPM Bidang Perumahan Rakyat adalah sebagai pedoman bagi Dinas P. U Cipta Karya dan Tata Ruang dalam menyelenggarakan urusan wajib di bidang perumahan rakyat dalam skala minimal); SPM Bidang Perumahan Rakyat; Pengorganisasian; pelaksanaan; Pembiayaan (Biaya pelaksanaan untuk pencapaian target sesuai Petunjuk Teknis SPM Bidang Perumahan Rakyat, dibebankan pada APBD dan/ atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat); Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan (Dinas P.U Cipta Karya dan Tata Ruang secara periodik menyampaikan laporan pencapaian target kinerja Petunjuk Teknis SPM Bidang Perumahan Rakyat kepada Bupati, serta memfasilitasi penyusunan laporan Bupati kepada Gubemur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perumahan Rakyat serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
11 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2014
Tanggal Berlaku
16 Juni 2014
Sumber
BD No 26
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan