Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum SPM Bidang Perumahan Rakyat; Maksud, Tujuan dan Fungsi (Maksud ditetapkannya Petunjuk Teknis SPM Bidang Perumahan Rakyat adalah sebagai pedoman bagi Dinas P. U Cipta Karya dan Tata Ruang dalam menyelenggarakan urusan wajib di bidang perumahan rakyat dalam skala minimal); SPM Bidang Perumahan Rakyat; Pengorganisasian; pelaksanaan; Pembiayaan (Biaya pelaksanaan untuk pencapaian target sesuai Petunjuk Teknis SPM Bidang Perumahan Rakyat, dibebankan pada APBD dan/ atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat); Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan (Dinas P.U Cipta Karya dan Tata Ruang secara periodik menyampaikan laporan pencapaian target kinerja Petunjuk Teknis SPM Bidang Perumahan Rakyat kepada Bupati, serta memfasilitasi penyusunan laporan Bupati kepada Gubemur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perumahan Rakyat serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat