Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum SPM Bidang PU dan Penataan Ruang; Maksud, Tujuan dan Fungsi (SPM Bidang P. U dan Penataan Ruang diselenggarakan untuk mendukung penyediaan pelayanan dasar kepada masyarakat di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagai acuan pemerintahan daerah dalam perencaan program pencapaian target SPM); SPM bidang PU dan Penataan Ruang: Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan (SKPD Penyelenggara SPM Bidang P.U dan Penataan Ruang secara periodik menyampaikan laporan pencapaian target kinerja SPM Bidang P.U dan Penataan Ruang kepada Bupati, serta memfasilitasi penyusunan laporan Bupati kepada Gubernur, Menteri Pekerjaan Umum serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat