Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 29 Tahun 2014

Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum SPM Bidang PU dan Penataan Ruang; Maksud, Tujuan dan Fungsi (SPM Bidang P. U dan Penataan Ruang diselenggarakan untuk mendukung penyediaan pelayanan dasar kepada masyarakat di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagai acuan pemerintahan daerah dalam perencaan program pencapaian target SPM); SPM bidang PU dan Penataan Ruang: Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan (SKPD Penyelenggara SPM Bidang P.U dan Penataan Ruang secara periodik menyampaikan laporan pencapaian target kinerja SPM Bidang P.U dan Penataan Ruang kepada Bupati, serta memfasilitasi penyusunan laporan Bupati kepada Gubernur, Menteri Pekerjaan Umum serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
11 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2014
Tanggal Berlaku
16 Juni 2014
Sumber
BD No 25
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 745 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan