Peraturan iin mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Terpadu pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Batu yang berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pelimpahan Wewenang, Penyelenggaraan, Jenis Perizinan, Pengaduan, Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat