Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 20 Tahun 2014

Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum SPM Penanaman Modal; Maksud ditetapkannya SPM Bidang Penanaman Modal adalah sebagai panduan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan penanaman modal, kerjasama penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal serta penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan penanaman modal.; Tujuan ditetapkannya SPM Bidang Penanaman Modal adalah untuk menyamakan pemahaman dalam rangka mencapai target penerapan SPM Bidang Penanaman Modal sampai tahun 2014; SPM Bidang Penanaman Modal; Pengorganisasian; Pelaksanaan (SPM Bidang Penanaman Modal yang ditetapkan merupakan acuan dalam perencanaan program pencapaian target, SPM Bidang Penanaman Modal dilaksanakan sesuai dengan pedoman/ standar teknis dan tata cara yang telah ditetapkan); Pelaporan (KPPT secara periodik menyampaikan laporan pencapaian target kinerja SPM Bidang Penanaman Modal kepada Bupati serta memfasilitasi penyusunan laporan Bupati kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
26 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2014
Tanggal Berlaku
02 Juni 2014
Sumber
BD No 20
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan