Peraturan ini mengatur tentang Ketenutuan Umum SPM Pendidikan Dasar; Maksud, Tujuan dan Fungsi di tetapkan SPM Pendidikan dasar (Maksud ditetapkannya SPM Pendidikan Dasar adalah sebagai acuan dalam perencanaan program dan penganggaran pencapaian target); Pengorganisasian; Pelaksanaan; Biaya pelaksanaan pelayanan pendidikan untuk pencapaian target sesuai SPM Pendidikan Dasar, dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan (Dinas Pendidikan secara periodik menyampaikan laporan pencapaian target kinerja SPM Pendidikan Dasar kepada Bupati, serta memfasilitasi penyusunan laporan Bupati kepada Gubemur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat