Ketentuan yang diubah yaitu Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 8, ketentuan Pasal 13, diantara Pasal 15 dan 16 disisipkan Pasal 15A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat