Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 15 Tahun 2014

Mekanisme Pengajuan Klaim Jaminan Kesehatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan umum mekanisme pengajuan klaim jaminan kesehatan daerah; Peraturan Bupati ini memberikan pedoman tentang mekanisme pengajuan klaim yang meliputi : a. bagi pemegang SKTM; dan b. dana sharing APBD Provinsi dan APBD Kabupaten; Alokasi Dana; Mekanisme Pengajuan dan Pencairan Klaim; Pertanggungjawaban;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Mekanisme Pengajuan Klaim Jaminan Kesehatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
19 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2014
Tanggal Berlaku
02 Juni 2014
Sumber
BD No 12
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 307 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan