ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25
ayat (2) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2
Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, Pasal 25 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2010
tentang Pajak Restoran, Pasal 24 ayat (2) Peraturan
Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Pajak Reklame, Pasal 24 ayat (2) Peraturan Daerah
Kota Batu Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak
Restoran, Pasal 25 A ayat (2) Peraturan Daerah
Kota Batu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun
2010 tentang Pajak Hiburan, Pasal 23 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pajak Air Tanah, Pasal 26 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 15 Tahun 2010
tentang Pajak Penerangan Jalan, Pasal 28 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2011
tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB), Pasal 26 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Batu Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2);
b. bahwa dalam rangka pemberian pengurangan,
keringanan, penghapusan, dan pembebasan pajak
daerah yang transparan dan akuntabel sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangaundangan,
perlu adanya penyempurnaan Peraturan Walikota Batu
Nomor 36 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan,
Penghapusan, dan Pembebasan Pajak Daerah
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
- 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5233);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578)
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73
Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan
Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada
Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2010
tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Batu
Tahun 2010 Nomor 1/B);
13. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2010
tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota
Batu Tahun 2010 Nomor 2/B);
14. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010
tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota
Batu Tahun 2010 Nomor 3/B);
15. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Batu
Tahun 2010 Nomor 4/B);
16. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2010
tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun
2012 Nomor 1/B);
17. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota
Batu Tahun 2010 Nomor 6/B);
18. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 15 Tahun 2010
tentang Pajak Penerangan Jalan Umum (Lembaran
Daerah Kota Batu Tahun 2010 Nomor 7/B);
19. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2011
tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun
2011 Nomor 1/B);
20. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2011 Nomor
2/A);
21. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 14 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun
2012 Nomor 2/B);
22. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2016
Nomor 5/D);
23. Peraturan Walikota Batu Nomor 36 Tahun 2011
tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan,
Keringanan, Penghapusan dan Pembebasan Pajak
Daerah;
24. Peraturan Walikota Batu Nomor 46 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual;
- Peraturan ini mengatur tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah yang berisi ketentuan umum, ruang lingkup penghapusan, penatausahaan, wewenang,tata cara penghapusan, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
- Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku,
ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan ketentuan yang mengatur
mengenai Penghapusan Piutang Pajak Daerah dalam
Peraturan Walikota Batu Nomor 36 Tahun 2011 tentang
Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan,
Penghapusan, dan Pembebasan Pajak Daerah (Berita
Daerah Kota Batu Tahun 2011 Nomor 20/A), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- 12
|