Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 7 Tahun 2014

Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target Millenium Development Goals Tahun 2013-2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target Millenium Development Goals 2013-2015; RADMDGs (RAD MDGs merupakan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam upaya percepatan pencapaian target Millenium Development Goals dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2015 dalam bentuk arah kebijakan, strategi dan program serta kegiatan); RAD MDGs menjadi pedoman Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk menyusun Rencana Kerja, dan menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan dan Pemerintah Daerah dalam upaya percepatan pencapaian target Millenium Development Goals; Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan RADMDGs;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target Millenium Development Goals Tahun 2013-2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
27 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2014
Tanggal Berlaku
27 Maret 2014
Sumber
BD No 5A
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 366 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan