Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 60 Tahun 1993

Perubahan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1991 Tentang Tunjangan Jabatan Struktural Di Departemen Pertahanan Keamanan Dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 60 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1991 Tentang Tunjangan Jabatan Struktural Di Departemen Pertahanan Keamanan Dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
60
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1993
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Juli 1993
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
10 Juli 1993
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 710 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. KEPPRES No. 34 Tahun 1991 tentang Tunjangan Jabatan Struktural Di Departemen Pertahanan Keamanan Dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan