Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 1 Tahun 2014

Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Pemkab Pamekasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Akademi Keperawatan; Penjabaran Tugas, Kewenangan, Tanggung Jawab dan Wewenang (direktur; Wakil Dirktur Bidang Akademik, Bidang Kemahasiswaan, Bidang Kerjasama; Sekretariat); Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja (Dalam melaksanakan tugas, setiap unsur pada Akademi Keperawatan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi baik dalam lingkungan Akademi Keperawatan maupun dalam hubungannya dengan Instansi Pemerintah dan/ atau Instansi lain.); Pembiayaan Akademi Keperawatan dibebankan pada APSD serta sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Pemkab Pamekasan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
17 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2014
Tanggal Berlaku
16 Juni 2014
Sumber
BD No 24
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 561 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan