Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali No. 26 Tahun 2016

Penataan/Penetapan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Dinas Operasional/Jabatan Pemerintah Kabupaten Morowali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penataan / Penetapan Tanda Nomor polisi Kendaraan Bermotor Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Operasional/Jabatan Dinas merupakan dasar penggunaan kendaraan dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, pimpinan Dewan Perwakilan Ralqfat Daerah (DPRD), Sekretaris Daerah dan Kepala Satuan Keria perangkat Daerah (SKPD) /unit kerja dan kepentingan dinas untuk menunjang kelancaran tugas-tugas Pemerintah dan pembangunan di daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penataan/Penetapan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Dinas Operasional/Jabatan Pemerintah Kabupaten Morowali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Morowali
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bungku
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.26
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Morowali
Bidang
Halaman ini telah diakses 1192 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan