Peraturan Bupati Morowali Nomor 41 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan InsenLif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diadakan Perubahan, Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Morowali Nomor 4l Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Morowali (Berita Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2016 Nomor 41)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat