Setiap Pemberi Kerja yang melakukan permohonan pengurusan atau perpanjangan izin tertentu kepada SKPD dilingkungan Pemerintah Daerah wajib melampirkan salinan rekomendasi Kepersertaan BPJS Kesehatan dari pejabat penyelenggara BPJS Kesehatan setempat yang telah dilegalisir. Pengurusan atau perpanjangan izin tertentu meliputi pelayana perizinan oleh SKPD yaitu; a. Peizinan terkait usaha; b. Izin yang diperlakukan dalam megikuti tender proyek; c. Izin memperkejakan tenaga kerja asing;dan d. Izin perusahaan peyedia jasa pekerja/buruh
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat