Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali No. 15 Tahun 2016

Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap Pemberi Kerja yang melakukan permohonan pengurusan atau perpanjangan izin tertentu kepada SKPD dilingkungan Pemerintah Daerah wajib melampirkan salinan rekomendasi Kepersertaan BPJS Kesehatan dari pejabat penyelenggara BPJS Kesehatan setempat yang telah dilegalisir. Pengurusan atau perpanjangan izin tertentu meliputi pelayana perizinan oleh SKPD yaitu; a. Peizinan terkait usaha; b. Izin yang diperlakukan dalam megikuti tender proyek; c. Izin memperkejakan tenaga kerja asing;dan d. Izin perusahaan peyedia jasa pekerja/buruh

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Nomor 15 Tahun 2016 tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Morowali
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bungku
Tanggal Penetapan
08 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2016
Tanggal Berlaku
09 Juni 2016
Sumber
BD.2016/NO.15
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Morowali
Bidang
Halaman ini telah diakses 794 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan