Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 43 Tahun 1993

Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Koordinator Bidang Industri Dan Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Koordinator Bidang Industri Dan Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
43
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1993
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Mei 1993
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
19 Mei 1993
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 549 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 59 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator
  2. KEPPRES No. 26 Tahun 1996 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Menteri Koordinator Bidang Produksi Dan Distribusi
Mengubah :
  1. KEPPRES No. 32 Tahun 1983 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Dan Pengawasan Pembangunan Serta Susunan Organisasi Stafnya
  2. KEPPRES No. 12 Tahun 1978 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Menteri Koordinator Serta Susunan Organisasi Staf Menteri Koordinator.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan