Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 4 Tahun 2008

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2007 berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catata atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan yang dimaksud dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2007 yang dimaksud yaitu pendapatan sejumlah Rp359.173.027.439,30 dan belanja sebesar Rp352.544.351.428,49 sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp6.628.676.010,81. Pembiayaan berupa penerimaan sebesar Rp177.023.453.252,97 dan pengeluaran sebesar Rp439.611.913,39 sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp176.583.841.339,58.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
26 September 2008
Tanggal Pengundangan
26 September 2008
Tanggal Berlaku
26 September 2008
Sumber
LD Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 292 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan