Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2008

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagai berikut: pendapatan daerah sebesar Rp398.865.853.221,00 dan belanja daerah sebesar Rp468.814.154.829,50 sehingga menghasilkan defisit sebesar Rp(69.948.301.608,50). Pembiayaaan daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp183.160.923.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp3.846.000.000,00 sehingga pembiayaan neto sebesar Rp179.314.923.000,00 serta sisa lebih pembiayaan sebesar tahun anggaran berkenaan sebesar Rp109.336.621.391,60.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
30 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2008
Tanggal Berlaku
30 Januari 2008
Sumber
LD Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan