Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagai berikut: pendapatan daerah sebesar Rp398.865.853.221,00 dan belanja daerah sebesar Rp468.814.154.829,50 sehingga menghasilkan defisit sebesar Rp(69.948.301.608,50). Pembiayaaan daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp183.160.923.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp3.846.000.000,00 sehingga pembiayaan neto sebesar Rp179.314.923.000,00 serta sisa lebih pembiayaan sebesar tahun anggaran berkenaan sebesar Rp109.336.621.391,60.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat