SOTK
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD No 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa Unit Pelaksana Teknis Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana merupakan unsur yang diperlukan dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berkaitan dengan masyarakat;
b. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan perlu segera dilakukan sejalan dengan upaya peningkatan pelayanan teknis Pemberdayaan Perempuan dalam Perlindungan Anak serta Kependudukan dan Keluarga Berencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kecamatan;
- UU No 12 Tahun 1950:
UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999:
UU No 23 Tahun 2002:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 23 Tahun 2004:
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 52 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011:
PP No 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2002:
PP No 9 Tahun 2003:
PP No 38 Tahun 2007:
PP No 41 Tahun 2007:
Perpres No 62 Tahun 2010:
Permendagri No 13 Tahun 2006:
Permendagri No 57 Tahun 2007:
perda Kab. Pamekasan No 11 Tahun 2008:
Perda Kab. Pamekasan No 15 Tahun 2008:
Perbup Pamekasan No 44 Tahun 2008.
- Mengatur tentang:
1. Ketentuan umum:
2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi:
3. Struktur dan Organisasi:
4. Tata Kerja:
5. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
|