Peraturan Presiden (PERPRES) No. 44 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Presiden No.12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 April 2017
Tanggal Pengundangan
12 April 2017
Tanggal Berlaku
12 April 2017
Sumber
LN. 2017/ No. 79 , LL SETNEG : 11 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 7975 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERPRES No. 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan