Peraturan Presiden (PERPRES) No. 41 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Presiden No 41 Tahun 2015 Tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 41 Tahun 2015 Tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 April 2017
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2017
Tanggal Berlaku
07 Juli 2017
Sumber
LN. 2017/ No. 74 , LL SETNEG : 6 HLM
Subjek
BUMN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1221 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 81 Tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Mengubah :
  1. PERPRES No. 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan