STANDAR BIAYA - APBD - PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH - TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, BD.2017/NO.592
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- bahwa Standar Biaya disusun untuk mendukung efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program/kegiatan pembangunan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dibutuhkan Standar Biaya yang akan menjadi Pedoman menetapkan besaran objek belanja Tahun Anggaran 2018; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2018 perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2018;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Standar Biaya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2018 merupakan satuan biaya berupa harga satuan dan tarif yang ditetapkan sebagai dasar menentukan besaran objek belanja dalam mendukung tercapainya besaran keluaran kegiatan yang terdapat dalam Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah. Standar Biaya yang tercantum dalam Peraturan Gubernur ini merupakan batas biaya paling tinggi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
- 3 halaman
|