pedoman perencanaan - dokumen perencanaan - pemerintah provinsi sulawesi tengah
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, BD.2017/NO.588
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penetapan Wilayah Prioritas Penyusunan Dokumen Perencanaan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa perencanaan daerah merupakan faktor penentu peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mengembangkan kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa Pemerintah Daerah membutuhkan panduan dalam penyusunan dan perancangan dokumen perencanaan pembangunan terkait penentuan wilayah prioritas sehingga dokumen perencanaan pembangunan yang disusun sesuai dengan kriteria yang jelas dalam mencapai visi, misi dan program; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai penetapan wilayah prioritas penyusun dokumen perencanaan perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penetapan Wilayah Prioritas Penyusunan Dokumen Perencanaan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penetapan Wilayah prioritas dilaksanakan oleh Perangkat Daerah bersama Bappeda sesuai tugas dan fungsinya. Penetapan wilayah prioritas tersebut dilakukan untuk menjamin efisiensi dan kesesuaian kebutuhan penganggaran berdasarkan dana yang tersedia.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2017.
- 4 halaman
|