Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 55 Tahun 2017

Pedoman Penetapan Wilayah Prioritas Penyusunan Dokumen Perencanaan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penetapan Wilayah prioritas dilaksanakan oleh Perangkat Daerah bersama Bappeda sesuai tugas dan fungsinya. Penetapan wilayah prioritas tersebut dilakukan untuk menjamin efisiensi dan kesesuaian kebutuhan penganggaran berdasarkan dana yang tersedia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Wilayah Prioritas Penyusunan Dokumen Perencanaan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
12 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2017
Tanggal Berlaku
12 Juli 2017
Sumber
BD.2017/NO.588
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan