Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah; 4. Biaya Operasional dan Biaya Pendukung; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat